Rabu, 14 Desember 2011

Polda Sumsel Buru Sisa DPO Pembantai Petani di Mesuji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memburu sejumlah orang yang diduga terlibat pembunuhan saat bentrok warga dan pihak pengamanan perusahaan kebun sawit PT Sumber Wangi Alam (SWA) di Desa Sodong Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, pada 21 April 2011 lalu.

Bentrok saat itu dipicu sengketa lahan antara warga setempat dengan PT SWA. Namun, kasus ini bukan kasus yang diadukan warga Lampung ke Komisi III DPR RI pada Rabu (14/12/2011) kemarin.

"Kami masih terus melakukan lidik (penyelidikan) lanjutan terhadap para DPO (Daftar Pencarian Orang), para pelaku pembunuhan yang belum tertangkap," kata Kabid Humas Polda Sumsel, AKBP Sabaruddin Ginting, Kamis (15/12/2011).

Sabaruddin kembali menegaskan, bahwa kasus yang ditangani pihaknya ini bukan kasus yang diadukan warga Lampung ke Komisi III DPR RI.

Sebagaimana diberitakan, Rabu (14/12/2011) kemarin, warga Lampung yang mengaku keluarga korban petani yang diduga dibantai pihak pengamanan perusahaan sawit PT Silva Inhutani, mengadu ke Komisi III DPR.

Menurut mereka, sejak 2009 hingga 2011, ada 30 petani yang dibunuh oleh pihak pengamanan Pam Swakarsa PT Silva. Bahkan, mereka membawa barang bukti yang cukup mencengangkan, yakni berupa video pembantaian yang diduga dilakukan aparat Brigade Mobil kendati Polri meragukan kebenaran isi video tersebut.

Sementara menurut Sabaruddin, kasus yang terjadi di Sumsel memang serupa dengan yang terjadi di Mesuji, Provinsi Lampung, di mana terjadi bentrok antara warga dan pihak perusahaan kebun sawit. Namun, tempat dan tempat kejadian kedua kasus itu berbeda, kendati nama tempat kejadian sama, yakni Mesuji.

Ia menjelaskan, kasus yang ditangani Polda Sumsel adalah bentrok antara warga Desa Sodong dan karyawan PT SWA yang terjadi di Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI, Sumsel, dengan korban jiwa 2 warga dan 5 karyawan PT SWA. "Jadi, enggak ada yang perlu dibingungkan. Itu kan kasus yang berbeda tempo delicti (waktu kejadian) dan locus delicti-nya (lokasi kejadian), serta masyarakat dan perusahaan juga berbeda," jelas Sabaruddin.

Dari kejadian itu, lima orang dari pihak karyawan PT SWA yang diduga pelaku pembunuhan tersebut telah menjadi tersangka dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan. Bahkan, seorang pelaku lainnya telah divonis bersalah oleh pengadilan.

0 komentar:

Posting Komentar