Rabu, 14 Desember 2011

KPK Periksa Sekjen DPR untuk Wa Ode Nurhayati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (15/12), menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Nining Indra Saleh. Nining akan diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan dugaan suap alokasi anggaran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) dengan tersangka anggota Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati.

"Yang bersangkutan kita periksa untuk tersangka WON," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkatnya, Kamis (15/12).

Dalam kasus ini, Wa Ode diduga telah menerima hadiah terkait pengalokasian anggaran DPPID senilai Rp 40 miliar untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam, yakni Aceh Besar, Pidi Jaya, dan Bener Meriah. Legislator Fraksi PAN itu disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, tiga orang yang diduga terkait kasus ini telah dicegah ke luar negeri. Mereka adalah pengusaha Haris Surahman, Ketya Gema MKGR Fahd A Rafiq dan staf Wa Ode bernama Sefa Yolanda.

0 komentar:

Posting Komentar